SURAT PERJANJIAN JUAL BELI Yang bertandatangan di bawah ini, Nama : Dedih Ford Umur : 54 tahun Pekerjaan : Wiraswasta Alamat saat ini : RT 11 RW 03 Blok Cicadas Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang yang untuk selanjutnya disebut Pihak I (penjual). Nama : Sukma Honda Umur : 35 tahun Pekerjaan : PNS Alamat saat ini : RT 11 RW 03 Blok Cicadas Kel. Dangdeur Kec. Subang Kab. Subang yang untuk selanjutnya disebut Pihak II (pembeli) Pada tanggal 27 Juni 2015 pihak ke I telah menjual, lepas/mutlak sebidang tanah darat seluas 10m2 (20m X 0,5m) kepada pihak ke II dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) yang dibayar dihadapan saksi. Batas-batas tanah tersebut adalah sebagai berikut : Sebelah barat : Berbatasan dengan tanah jalan utama Blok Cicadas RW 03 Sebelah timur : Berbatasan dengan tanah Pihak II Sebelah utara : Berbatasan dengan tanah jalan gang balai musyawarah Blok Cicadas RW 03 Sebelah selatan : Berbatasan dengan tanah Pihak I Maka, sejak tanggal 27 Juni 2015, tanah tersebut di atas telah menjadi hak milik pihak ke II. Pada waktu pelaksanaan jual beli tanah tersebut, baik Pihak I, Pihak II, dan saksi-saksi meyatakan satu sama lain dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, dan sadar sepenuhnya bahwa perjanjian ini dilakukan dengan itikad baik. Demikian, setelah keterangan isi jual beli ini dipahami oleh semua pihak yang terlibat, maka ditandatanganilah sebagai .... Subang, 27 Juni 2015 Tanda tangan Pihak I (Penjual) Pihak Ke II (Pembeli) (Dedih Ford) (Sukma Honda) Saksi-saksi Saksi I Saksi II (Alin Ducati) (Feri Ferrari)
(PERHATIAN: surat bukti perjanjian ini tidak lengkap, selengkapnya silahkan unduh)